Jamintel Pastikan Pengawasan Desa Bukan untuk Kriminalisasi, Melainkan Memperkuat Tata Kelola Desa

Selamat datang di diskusi mengenai upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Sebuah program bernama Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) telah diluncurkan dengan tujuan yang jelas. Bukan untuk mencari-cari kesalahan atau mengkriminalisasi aparatur desa, tetapi untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi para pengelola anggaran desa. Mari kita telusuri lebih lanjut bagaimana program ini berjalan dan apa dampaknya bagi peningkatan tata kelola desa.
Optimalisasi Program Jaga Desa
Program Jaga Desa menjadi fokus utama pada rapat koordinasi yang diadakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Kabupaten Tangerang pada tanggal 13 Maret 2026. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara penegak hukum dan pemerintahan desa dalam pengelolaan anggaran desa secara profesional.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan penting, termasuk Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernandeta Maria Elastiyani, S.H., M.H., dan jajaran pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Tangerang.
Prinsip Dasar Program Jaga Desa
Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, inti dari Program Jaga Desa bukanlah untuk mencari kesalahan aparatur desa, tetapi lebih ke arah memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi para pengelola anggaran desa.
Program ini memberikan pendampingan hukum yang melekat kepada perangkat desa, yang juga menjalankan fungsi preventif untuk menekan potensi pelanggaran hukum yang kerap terjadi akibat kelalaian administrasi atau kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang ada.
“Program ini memiliki peran vital dalam menjaga perangkat desa agar tidak terjerumus dalam persoalan hukum sehingga pembangunan desa dapat berjalan tanpa hambatan,” ucap Prof. Reda.
Apresiasi dari Bupati Tangerang
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memberikan apresiasi atas pelaksanaan Program Jaga Desa di wilayah Kabupaten Tangerang. Menurutnya, keberadaan jaksa sebagai mitra konsultasi hukum mampu memperkuat upaya pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pendampingan hukum dari Kejaksaan juga diyakini mampu meningkatkan keberanian serta kepercayaan diri para kepala desa dalam mengeksekusi berbagai program strategis pembangunan. Hal ini tentu saja diharapkan dapat berdampak langsung terhadap percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Dukungan dari Kejaksaan Tinggi Banten
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernandeta Maria Elastiyani menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi Program Jaga Desa. Kejaksaan Tinggi Banten juga menyatakan kesiapan untuk memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dan ABPEDNAS dalam mendampingi pemerintahan desa.
Kejaksaan Tinggi Banten membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi perangkat desa yang membutuhkan pendampingan maupun konsultasi hukum. Diharapkan, kolaborasi berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dapat menciptakan ekosistem pembangunan desa yang sehat, di mana kepatuhan hukum berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi desa demi masa depan Banten yang lebih maju.

