AMS Kabupaten Subang Adakan Dialog Publik Terkait Dumas Kuasa Hukum Wartawan MH ke Propam Polri

Dalam era di mana transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum semakin dibutuhkan, Angkatan Muda Subang (AMS) mengambil inisiatif untuk menggelar dialog publik yang bertujuan menyikapi berbagai masalah hukum yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, di Saung Lebe, Subang, dengan tema “Membedah Problem Hukum di Kabupaten Subang: Aparat, Kekuasaan, dan Masa Depan Keadilan.”
Dialog Publik sebagai Ruang Diskusi Hukum
Dialog publik ini berfungsi sebagai forum terbuka yang mengumpulkan berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat kepolisian, kejaksaan, praktisi hukum, aktivis, mahasiswa, dan publik. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membahas dan menganalisis berbagai isu hukum yang saat ini menjadi sorotan di Kabupaten Subang.
Koordinator AMS Kabupaten Subang, Iqbal Maulana, mengungkapkan bahwa forum ini lahir dari keresahan masyarakat yang merasa bahwa proses penegakan hukum belum memberikan keadilan yang merata. Ia menekankan pentingnya dialog ini sebagai wadah bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak-pihak berwenang mengenai isu-isu hukum yang ada.
Menjawab Keresahan Masyarakat
“Kegiatan ini berangkat dari keresahan masyarakat yang menilai ada kesan hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami ingin menyediakan ruang dialog yang sehat agar masyarakat dapat mendengar langsung penjelasan dari pihak yang berwenang,” terang Iqbal Maulana.
Moderator dialog, Rando Purba, S.H., menambahkan bahwa AMS berkomitmen untuk peduli terhadap berbagai masalah hukum yang dinilai tidak memiliki kepastian. “Ketika proses penegakan hukum yang melibatkan aparat atau kekuasaan berjalan lambat atau tidak transparan, wajar jika publik mempertanyakan hal tersebut. Forum ini adalah ruang untuk mencari jawaban secara terbuka,” ujar Rando.
Isu Terkini yang Disorot dalam Dialog
Agenda dialog ini mencakup sejumlah kasus yang tengah menjadi perhatian masyarakat, antara lain pelaporan yang melibatkan Heri Sopandi dan dr. Maxi, serta penetapan Muhammad Harun (MH) sebagai tersangka. Selain itu, muncul pula dugaan praktik pungutan liar yang terkait dengan aktivitas galian tanah merah di Kabupaten Subang.
Kepastian Hukum dalam Kasus Heri Sopandi dan dr. Maxi
Direktur Republik Law Firm (RLF), Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., yang lebih dikenal dengan sebutan ARD, menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya perkembangan kasus yang melibatkan Heri Sopandi dan dr. Maxi. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum atas setiap laporan yang telah diajukan dan diproses oleh aparat penegak hukum.
“Apabila sebuah kasus berlangsung dalam waktu yang sangat lama tanpa kepastian hukum, tentu publik akan bertanya-tanya tentang sejauh mana penanganannya. Kepastian hukum adalah hak masyarakat yang harus dijawab oleh negara,” tegas ARD.
Menanggapi pernyataan ARD, perwakilan Polres Subang, Aiptu Pramono, menjelaskan bahwa setiap kasus memiliki tahapan hukum yang berbeda antara penyelidikan dan penyidikan. Ia menekankan bahwa dalam tahap penyelidikan, tidak ada ketentuan khusus mengenai batas waktu, berbeda dengan penyidikan yang memiliki aturan yang lebih jelas.
Kasus Muhammad Harun (MH) yang Menggegerkan Publik
Kasus yang juga mendapatkan perhatian besar adalah kasus Muhammad Harun (MH), seorang wartawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani masa penahanan yang diperpanjang selama 30 hari oleh penyidik Polres Subang. Dalam dialog tersebut, terungkap bahwa tim kuasa hukum MH telah mengajukan langkah hukum berupa praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Subang dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Sng.
Praperadilan untuk Melindungi Hak Asasi Manusia
Kuasa hukum MH, Karim Sastra Wiguna, S.H., menjelaskan bahwa praperadilan ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang diambil oleh penyidik, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka. “Praperadilan adalah instrumen hukum yang berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Karim.
Karim juga menekankan bahwa status MH sebagai wartawan merupakan aspek penting yang harus diperhatikan, mengingat profesi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berbagai regulasi Dewan Pers terkait perlindungan profesi wartawan. “MH adalah seorang wartawan. Ketika produk jurnalistik dijadikan alat bukti pidana, keabsahannya tentu harus diuji,” tegas Karim.
Prinsip Transparansi dalam Penegakan Hukum
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara MH tidak berkaitan dengan aktivitas pemberitaan, melainkan dengan dugaan tindak pidana lain yang sedang diproses berdasarkan laporan yang diterima. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan dari ARD mengenai alasan penyitaan barang-barang yang terkait dengan aktivitas jurnalistik jika perkara ini tidak berhubungan dengan kerja pers.
“Jika perkara ini tidak berkaitan dengan aktivitas pers, publik berhak mengetahui dasar penyitaan barang-barang yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” kata ARD.
Langkah Kuasa Hukum Melalui Dumas
Selain mengajukan praperadilan, kuasa hukum MH juga mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Kompolnas, Komisi III DPR RI, dan beberapa lembaga lainnya. “Kami melakukan pengaduan masyarakat dan berbagai langkah hukum lainnya sebagai bagian dari upaya mencari keadilan bagi MH,” ungkap Karim.
Ia berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang dapat memeriksa seluruh aspek hukum secara objektif dan independen dalam perkara ini.
Kejaksaan: Persyaratan untuk P-21
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kejaksaan Negeri Subang dari Seksi Intelijen, Danu, menjelaskan bahwa suatu perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21 jika seluruh unsur formil dan materil telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “P-21 hanya dapat diberikan setelah semua unsur formil dan materil terpenuhi. Itu menjadi dasar bagi jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan,” jelas Danu.
Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Melalui forum ini, AMS menekankan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah serangan terhadap institusi tertentu, melainkan sebuah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan keadilan. AMS berharap ruang dialog seperti ini dapat terus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Subang.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus dapat dirasakan oleh masyarakat secara nyata,” pungkas AMS. (Abdulah)


