Ketua PD IWO Jeneponto Desak Kapolres dan Kapolda Sulsel Tindak Tegas Perampasan HP Wartawan

Dalam beberapa waktu terakhir, dunia jurnalisme di Indonesia kembali dihadapkan pada tantangan serius terkait kebebasan pers. Terlebih di Kabupaten Jeneponto, di mana tindakan penghalangan terhadap kerja wartawan oleh oknum anggota kepolisian telah memicu kecaman keras. Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Jeneponto, Syarief, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap insiden yang terjadi pada dini hari, 12 Juni 2026. Dalam peristiwa tersebut, wartawan yang tengah meliput penangkapan pengedar narkoba di kawasan Jembatan Belokallong menjadi korban perampasan alat kerja mereka. Tindakan ini jelas mencoreng citra institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Insiden Perampasan dan Intimidasi
Dalam kejadian yang berlangsung pada pukul 01.24 WITA, wartawan tersebut sedang melaksanakan tugasnya untuk meliput aksi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Kepolisian. Namun, alih-alih mendapatkan dukungan untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas publik, wartawan justru menghadapi perlakuan yang tidak pantas dari oknum polisi. Tindakan intimidasi dilakukan dengan membentak dan mengancam, hingga akhirnya alat komunikasi yang digunakan untuk meliput dirampas secara paksa. Tak hanya itu, wartawan tersebut juga dipaksa untuk menghapus semua rekaman gambar dan video yang telah diambil. Perbuatan ini jelas merupakan upaya untuk membungkam kebebasan pers dan menyembunyikan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat.
Pelanggaran Hukum Terhadap Kebebasan Pers
Menanggapi insiden tersebut, Syarief menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut sama sekali tidak berdasar hukum. Ia mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang jelas melindungi hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dalam konteks ini, tindakan menghalangi dan merampas alat kerja wartawan merupakan pelanggaran yang serius.
“Tindakan menghalangi, mengintimidasi, atau merampas alat kerja wartawan melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini melindungi hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi saat bertugas,” tegas Syarief dengan nada penuh keyakinan.
Konsekuensi Hukum yang Mengancam
Syarief juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang tersebut tidak hanya mencoreng wajah institusi kepolisian, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pihak, termasuk aparat penegak hukum, yang kebal dari hukum jika terbukti melanggar hak kebebasan pers.
Peran Pers dalam Masyarakat
Syarief menekankan bahwa keberadaan pers seharusnya dipandang sebagai mitra strategis bagi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukannya sebagai musuh yang harus dibungkam. Tindakan oknum polisi yang merampas alat kerja wartawan tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian di mata publik. Oleh karena itu, ia meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan tidak sekadar berhenti pada pernyataan lisan.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Dalam pernyataannya, Syarief secara resmi mendesak Kapolres Jeneponto dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengambil langkah nyata. Ia meminta agar kedua pimpinan tertinggi kepolisian, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, segera mengusut tuntas insiden ini. Identifikasi terhadap oknum pelaku dan penjatuhan sanksi yang sesuai dengan kesalahan yang diperbuat menjadi hal yang sangat diharapkan.
“Kami tidak ingin ada lagi kejadian serupa yang menimpa rekan-rekan wartawan di Jeneponto. Kebebasan pers harus dihormati dan dilindungi, bukan dihalang-halangi oleh mereka yang seharusnya menjadi teladan penegak hukum,” tegasnya dengan penuh semangat.
Respons Publik dan Harapan ke Depan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Jeneponto maupun Polda Sulsel terkait insiden tersebut. Masyarakat dan kalangan pers kini menantikan langkah nyata dari pimpinan kepolisian. Penegakan disiplin dan hukum yang tegas sangat diharapkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung kebebasan pers dan hak asasi manusia. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menghormati dan melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang tidak dapat diganggu gugat.


