Tersangka Bripda JGS Pembalak Hutan Lindung di Humbahas Segera Hadapi Persidangan

Kasus pembalakan hutan di kawasan Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kini memasuki babak baru. Berkas perkara yang melibatkan seorang anggota kepolisian, Bripda JGS, telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Ini merupakan langkah signifikan dalam penegakan hukum terkait perusakan lingkungan yang berdampak pada kelangsungan ekosistem hutan lindung.
Penyampaian Berkas Perkara ke Pengadilan
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Donald T. J. Situmorang, melalui Kasi Intel, Van Barata Semenguk, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Bripda JGS telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 8 April 2026. Proses ini menandakan bahwa semua data dan bukti yang diperlukan dalam kasus ini telah dipenuhi.
“Berkas perkara ini sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri pada hari Minggu lalu (8 April),” ungkap Van Barata saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Humbahas, didampingi Kasi Pidum, Yuspita.
Detail Kasus Pembalakan Hutan
Dalam kasus ini, Bripda JGS dituduh melakukan penebangan pohon tanpa izin yang sah dari Kepala Desa Parsingguran II. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan hutan lindung yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan.
Akibat tindakan tersebut, volume kayu yang ditebang mencapai 115,93 m³, yang berkontribusi pada kerugian negara sekitar Rp 55.655.200,00. Ini menunjukkan dampak ekonomi yang signifikan dari tindakan yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian, yang seharusnya menjadi pelindung hukum.
Analisis Kerugian Lingkungan dan Ekonomi
Menurut hasil perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Balai Pengelolaan Hutan Lestari, Yandi Irawan Sutisna, tindakan Bripda JGS telah menyebabkan penurunan fungsi hutan dan merugikan negara. Kerugian ini mencerminkan betapa seriusnya masalah pembalakan liar yang sering kali melibatkan oknum-oknum yang seharusnya bertugas menjaga hukum.
- Volume kayu yang ditebang: 115,93 m³
- Kerugian negara: Rp 55.655.200,00
- Lokasi kejadian: Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung
- Status tersangka: Ditahan di Rumah Tahanan Polres Humbahas
- Tanggal penahanan: 30 Januari 2026
Pelanggaran Hukum yang Dikenakan
Bripda JGS dihadapkan pada sejumlah pasal dalam undang-undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Melalui pasal 82 ayat (1) huruf c juncto pasal 12 huruf C UU RI nomor 18 tahun 2013, serta pasal-pasal terkait lainnya, jelas menunjukkan bahwa pelanggaran ini dapat berakibat hukuman yang berat, sesuai dengan bukti yang akan diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
“Ancaman pidana akan disesuaikan dengan bukti yang ada,” jelas Van Barata, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Jaksa Penuntut Umum
Pihak kejaksaan telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani perkara ini di pengadilan. Tiga jaksa tersebut adalah Yuspita Indah Ginting, Daniel Lumbanbatu, dan Elisabeth Siswa Dewi Siahaan. Penunjukan tim ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memastikan keadilan bagi lingkungan yang telah dirusak.
Proses Hukum Sebelumnya
Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa telah mengeluarkan keputusan P-21 pada tanggal 27 Maret 2026. Ini menunjukkan bahwa semua petunjuk yang diberikan dalam P-19 oleh penuntut umum telah ditindaklanjuti dengan baik oleh penyidik Polres Humbahas, termasuk pemenuhan barang bukti yang relevan.
Barang Bukti yang Ditemukan
Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk satu unit jonder berwarna hijau, 85 batang kayu pinus, dan satu unit mesin chainsaw berwarna oranye, serta 191 batang kayu bulat jenis pinus, saat ini berada di bawah penguasaan Dinas Kehutanan. Barang bukti tersebut disimpan di lokasi kejadian untuk menjaga keaslian dan integritasnya selama proses hukum berlangsung.
Penahanan Tersangka
Bripda JGS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Humbahas sejak 30 Januari 2026. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang relevan dengan kasus ini.
Pentingnya Pelacakan Aset
Dalam proses hukum ini, pelacakan aset juga dilakukan terhadap tersangka untuk memastikan keberadaan dan kepemilikan harta kekayaan yang dimiliki. Hal ini penting untuk mengidentifikasi apakah ada hubungan antara kekayaan yang dimiliki dengan kegiatan ilegal yang dilakukan.
- Pemeriksaan kendaraan bermotor atas nama tersangka
- Informasi kepemilikan harta tidak bergerak dari BPN
- Rekening koran yang menunjukkan transaksi keuangan
- Dokumen pendukung terkait aset bergerak dan tidak bergerak
- Upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum
Dokumen pendukung yang telah dilengkapi mencakup surat keterangan dari Samsat mengenai kendaraan, informasi dari Badan Pertanahan Nasional tentang kepemilikan tanah atau bangunan, serta rekening koran dari bank yang menunjukkan transaksi yang berkaitan dengan tersangka. Semua ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai latar belakang keuangan tersangka dalam konteks kasus ini.
Dengan semakin berkembangnya kasus ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pentingnya perlindungan terhadap hutan lindung dan dampak dari tindakan pembalakan liar. Kasus Bripda JGS ini bukan hanya sekadar masalah hukum individu, tetapi juga mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam kita.



