Rehabilitasi SD Negeri 163080 Tebingtinggi Dibayar Penuh Meski Belum Selesai, Dugaan Mark Up Meningkat

Proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 163080 yang terletak di Kota Tebingtinggi kini menjadi sorotan publik. Menarik perhatian, meskipun proyek ini belum sepenuhnya rampung pada akhir masa kontrak, pembayaran untuk proyek tersebut telah dicairkan secara penuh hingga 100 persen. Situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Desakan Publik dan Tindakan Hukum
Kondisi yang tidak biasa ini mendorong masyarakat untuk meminta agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), segera diperiksa oleh pihak berwenang. Tekanan publik ini mencerminkan keinginan untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan dengan tepat dan sesuai dengan peruntukannya.
Detail Proyek dan Kontrak
Proyek rehabilitasi ini didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan dikerjakan oleh CV. Putra Deli dengan nilai kontrak mencapai Rp954.541.446,79 untuk rehabilitasi tujuh ruang kelas. Kontrak tersebut ditandatangani pada tanggal 13–14 November 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender, yang seharusnya berakhir pada 28 Desember 2025.
Inspeksi dan Temuan di Lapangan
Namun, saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi beserta sejumlah anggota dewan pada hari terakhir masa kontrak, ditemukan bahwa banyak pekerjaan yang belum selesai. Beberapa elemen penting seperti pintu, jerjak, dan pekerjaan finishing lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
Pembayaran Penuh Meski Proyek Belum Selesai
Ironisnya, meskipun pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan harapan, dokumen resmi menunjukkan bahwa proyek ini telah menerima pencairan dana secara penuh. Di awal proyek, kontraktor telah menerima uang muka sebesar 30 persen, dan sisa pembayaran sebesar Rp668.179.013 dicairkan setelah kontrak berakhir. Pencairan ini bahkan disertai tanda tangan dari wakil direktur kontraktor, yang secara administratif membuat proyek ini dianggap selesai.
Pertanyaan Mengenai Pengawasan
Keadaan ini mengundang pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan teknis yang dilakukan oleh PPK dan PPTK. Mereka, yang bertanggung jawab atas kemajuan pekerjaan, serta Kepala Dinas Pendidikan sebagai pengguna anggaran, harus memberikan penjelasan terkait ketidaksesuaian ini.
Prosedur Pencairan Anggaran
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebingtinggi menyatakan bahwa pencairan anggaran dilakukan berdasarkan laporan hasil pekerjaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Dengan kata lain, jika laporan menunjukkan progres 100 persen, maka pembayaran akan dilakukan sepenuhnya. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, menimbulkan ketidakcocokan antara laporan administratif dengan kondisi aktual proyek.
Dugaan Penyelesaian Pekerjaan Secara Diam-Diam
Lebih jauh lagi, ada dugaan bahwa sisa pekerjaan diselesaikan setelah masa kontrak berakhir dengan cara yang tidak transparan, untuk menghindari denda keterlambatan. Dugaan ini semakin diperkuat dengan tidak ditemukannya dokumen adendum yang menyatakan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pekerjaan tersebut.
Dugaan Mark Up Anggaran
Tidak hanya masalah progres pekerjaan, proyek ini juga diduga terlibat dalam praktik mark up anggaran. Penelusuran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara harga yang dicantumkan dengan harga pasar yang berlaku.
Contoh Mark Up Harga Material
Sebagai contoh, harga granit ukuran 60×60 dalam RAB tercatat sebesar Rp485.550 per meter, sementara hasil pengamatan di lapangan menunjukkan harga rata-rata hanya sekitar Rp250.000 per meter. Selisih harga ini mengindikasikan dugaan mark up hampir mencapai 50 persen.
Implikasi Temuan Ini
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak hanya bermasalah dari segi teknis, tetapi juga berpotensi menjadi ladang praktik korupsi. Ini tentunya menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait, terutama dalam konteks penggunaan dana publik yang harus transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Dalam perkembangan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, Deni Saragih, mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan. “Kamis kemarin, BPK sudah turun untuk mengukur volume SD tersebut. Kami masih menunggu hasilnya,” jelas Deni, memberikan harapan akan adanya kejelasan terkait masalah ini.
Dengan berbagai persoalan yang mencuat, mulai dari ketidaksesuaian progres pekerjaan hingga dugaan mark up anggaran, penting bagi pihak berwenang untuk mengambil langkah tegas. Hal ini tidak hanya demi kepentingan masyarakat, tetapi juga untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik di masa mendatang.




