Renovasi Gedung Chapel USU: Yayasan Jelaskan Sejarah dan Fungsi Sejak 1986

Belakangan ini, terjadi perdebatan mengenai status dan fungsi Gedung Chapel Universitas Sumatera Utara (USU). Ketua Yayasan Chapel Oikumene USU, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, mengajak publik untuk memahami lebih dalam tentang sejarah dan tujuan berdirinya gedung ini. Sejak didirikan pada tahun 1986, Chapel USU telah menjadi tempat bagi dosen dan mahasiswa beragama Kristen untuk menjalankan berbagai kegiatan keagamaan.
Sejarah Pendirian Chapel USU
Sejarah gedung ini diatur dalam SK Rektor USU Nomor 34 Tahun 1986, yang ditandatangani oleh Rektor saat itu, Prof. Dr. AP Parlindungan. “Chapel ini dibangun sebagai simbol toleransi beragama di lingkungan USU,” ujar Prof. Ningrum. Para pendiri, yang dikenal sebagai founding fathers, terdiri dari beberapa profesor beragama Kristen di USU, seperti Prof. AT Barus, Prof. Apul Panggabean, dan Prof. Boloni Marpaung.
Pembangunan Gedung Chapel USU dibiayai oleh para pendiri tersebut. Namun, status lahan yang digunakan untuk pembangunan adalah milik Universitas Sumatera Utara, dan hak penggunaannya diatur dalam SK Rektor yang sama. SK ini merupakan respons terhadap permohonan dari Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) USU pada tahun 1985.
Kebijakan Terkait Penggunaan Tanah
Dalam SK Rektor, terdapat tiga ketentuan yang harus dipatuhi terkait penggunaan lahan untuk Chapel ini:
- Tanah tidak boleh disewakan, baik sebagian maupun keseluruhan, untuk kepentingan lain.
- Luasan tanah tidak boleh ditambah tanpa izin dari Rektor USU.
- Tanah tersebut hanya boleh digunakan untuk kegiatan Chapel Persekutuan Iman Warga Kristen Kampus USU Medan.
Prof. Ningrum menekankan bahwa ketentuan ini menjadi dasar hukum yang mengatur hubungan antara Chapel Oikumene USU dan Universitas Sumatera Utara.
Perkembangan dan Dukungan Pembangunan
Seiring dengan waktu, pembangunan Chapel USU berjalan lancar. Pada tahun 1988, Presiden RI Soeharto bahkan memberikan bantuan sebesar Rp 15 juta untuk proyek tersebut. Hal ini terkonfirmasi melalui surat dari Wali Kota Medan saat itu, AS Rangkuty, yang menginformasikan tentang dukungan presiden untuk pembangunan Chapel Oikumene USU.
Sejak saat itu, Gedung Chapel USU terus dimanfaatkan oleh dosen dan mahasiswa USU yang beragama Kristen untuk berbagai kegiatan keagamaan. “Pada tahun 2015, kami melakukan renovasi besar-besaran pada bangunan Chapel,” ungkap Prof. Ningrum. Renovasi ini tidak hanya memperbarui tampilan gedung, tetapi juga menyesuaikan dengan kebutuhan civitas akademika modern.
Proses Renovasi dan Pendirian Yayasan
Renovasi tersebut diprakarsai oleh sejumlah civitas akademika dan alumni USU, termasuk keturunan dari pendiri Chapel. Di antara mereka adalah Prof. Ningrum Sirait, Prof. Cyccu Tobing, dan Dr. Ir. Jonner Napitupulu. Untuk menggalang dana yang lebih terarah, Yayasan Chapel Oikumene USU didirikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengumpulan dana untuk renovasi.
Prof. Ningrum menjelaskan bahwa yayasan ini, di bawah kepemimpinannya, berfungsi untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul digunakan seefisien mungkin untuk kebutuhan renovasi Chapel.
Peran dan Fungsi Chapel Oikumene USU
Chapel Oikumene USU memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan organisasi kerohanian Kristen lainnya. Fokusnya adalah pada pengelolaan kehidupan spiritual civitas akademika di lingkungan Kampus USU. Chapel ini bukanlah sebuah gereja yang memiliki jemaat tetap, melainkan sebuah tempat untuk mendukung kegiatan keimanan mahasiswa dan dosen yang beragama Kristen.
Chapel Oikumene USU juga bekerja sama dengan berbagai organisasi kerohanian Kristen lain yang diakui oleh Rektor USU, termasuk PHBK, yang mengatur perayaan hari-hari besar Kristen, dan PHBK Alumni Peduli, yang membantu mahasiswa yang memerlukan bantuan pendidikan. Selain itu, UKM KMK yang ada di 15 fakultas juga berperan dalam mengelola kegiatan kerohanian mahasiswa Kristen.
Alasan Renovasi Gedung Chapel
Dengan berbagai kegiatan yang terus berkembang, saat ini Gedung Chapel USU memerlukan renovasi untuk meningkatkan fasilitas pelayanan, menciptakan ruang serbaguna, serta menyediakan working station bagi semua elemen yang berhubungan dengan Gedung Chapel Oikumene USU. Renovasi ini juga bertujuan untuk mengurangi dampak dari potensi banjir yang kerap terjadi di kompleks USU.
Prof. Ningrum berharap bahwa penjelasan mengenai sejarah dan fungsi Chapel USU dapat menghentikan narasi yang mengaitkan rencana renovasi dengan isu-isu negatif, seperti pelarangan ibadah atau penguasaan gedung oleh pengurus tertentu. Keberadaan Chapel USU semata-mata ditujukan untuk mendukung kegiatan keimanan civitas akademika USU yang beragama Kristen.
Tanggapan terhadap Polemik
Sementara itu, beberapa jemaat yang biasa beribadah di Chapel mengaku merasa terhalang oleh pihak USU. Namun, pihak yayasan menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk menghalangi kegiatan ibadah. Alasan pengalihan tempat ibadah sementara adalah karena adanya proses renovasi yang sedang berlangsung.
Melalui penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa renovasi ini adalah langkah positif untuk meningkatkan fasilitas yang ada, demi mendukung kegiatan keagamaan dosen dan mahasiswa Kristen di USU. Dengan demikian, Chapel Oikumene USU tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga simbol toleransi dan kerukunan antarumat beragama di lingkungan kampus.
