PKSPD Surati PDAM Cabang Jatibarang Indramayu

— Paragraf 1 —
Assalamualaikum. Warahmatullah. Wabarokatu.
Pimpinan Cabang PDAM Jatibarang-bapak Sutoni yang terhormat. Serta
Yang terhormat. Direktur Utama,beserta Direktur Umum dan Direktur tehnik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Indramayu Jawa barat..
— Paragraf 2 —
Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah(PKSPD) Indramayu, memberitahukan bahwa pelanggan PDAM atas nama, DRH nomor sambungan: 2004022544, alamat Sliyeg Kidul RT. 04/03.
Segera, atau secepatnya meter air PDAM nya dicabut atau dibongkar, dengan alasan antara lain, 1- Hal yang sepele yang seharusnya solusinya bisa 2 menit, ternyata berlarut larut, atau bertele tele dan berhari hari. bahkan berminggu tanpa keputusan yang benar dan obyektif.
— Paragraf 3 —
2. Untuk menguji kebenaran akuntansi dan manajemen, ternyata menghindar untuk bisa duduk bersama menguji kebenaran tersebut.
3. Janji untuk bisa ketemu menyelesaikan masalah, ternyata tanpa keputusan dan kepastian sampai hari ini.
4. Tidak ada will untuk menyelesaikan masalah sampai sekarang, tarik ulur masalah tanpa kepastian untuk bisa berdebat dan berdialektika, duduk bersama satu meja dengan Dirut, Dirum, Dirtek, Pimpinan Cabang Jatibarang dan bagian akuntansi yg membuat neraca bersama pelanggan dan PKSPD.
— Paragraf 4 —
5- Atas dasar itu, dan berdasarkan permintaan pelanggan yang hari ini datang ke PKSPD dan atas saran PKSPD karena PDAM tidak mau menyelesaikan masalah, maka pelanggan bersama PKSPD minta meter air segera dicabut dan dibongkar, sehingga dikemudian hari tidak menjadi masalah.Demikian pemberitahuan. Ini PKSPD sampaikan.Indramayu, Selasa, 7/4/2026.
Tertanda. O’ushj.dialambaqa Direktur PKSPD. CC. Yang dianggap penting.
Wasalam.
— Paragraf 5 —
Upaya surat terbuka itu dibuat, karena sikap Sutoni selaku Kepala Cabang PDAM Jatibarang dianggap lamban dan tidak serius dengan persoalan yang terjadi.sejak(1/4/2026) di lakukan komunikasi, namun Sutoni enggan menyediakan waktu duduk bersama. Diketahui pokok soal nya adalah terkait tagihan konsumen yang membengkak di luar nalar. Tagihan bulan Januari 2026 Rp 837,500,- setelah di komplain berubah menjadi Rp 550,000,-.
— Paragraf 6 —
Mudahnya perubahan data itu, yang masih ditolak oleh pelanggan. Diketahui tagihan bulan Desember 2025, dari pemakaian air di bulan Nopember 2025, via BRI telah dibayar senilai Rp 60,150,-.namun PDAM masih melakukan tagihan bulan Desember sejumlah Rp 142,675,-.padahal sudah di bayar dengan tagihan yang Rp 60,150,-.ketidak sinkron nya itu yang di sikapi PKSPD. Namun keinginan dan rasa maklum nya, untuk bisa duduk bersama hanya direspon dengan janji janji oleh Sutoni.bahkan Sutono ada mengucap “maaf slow respon, karena ada tamu dari Samsat Indramayu, PSDA Provinsi dan Bagian Perekonomian Setda Indramayu”.
— Paragraf 7 —
Sehingga pada(2/4/2026) O’ushj.dialambaqa mengatakan,”Pak Sutoni Pimpinan Cabang. PDAM Jatibarang.
Karena hari ini sampean batal ketemu untuk hal yang sepele tapi bertele, berlarut.
Untuk itu says minta diagendakan khusus untuk duduk bersama dengan Sampean Dirut, Dirum, Bagian. Akuntansi yang membuat neraca, SPI dan Dewas PDAM, supaya klir untuk menguji kebenaran apa yang terjadi di lapangan dengan sistem akunting nya dan sistem manajemennya, supaya PDAM waras.supaya PDAM tidak menjadi Tong Sampah dengan Manajemen Sampahnya. Supaya juga bisa melakukan bantahan yang saya atau PKSPD kritik.
Untuk itu sy tunggu secepatnya, biar klir”.tandasnya.
— Paragraf 8 —
Pada(7/4) O’ushj.dialambaqa kembali berharap kepada Sutoni,” Monggo sampaikan ke Dirut dan Jajaran Direksi lainnya, ini akan menjadi efek domino karena tidak mau menyelesaikan masalah yang sepele.
Patut dipahami dan dimengerti, bahwa PDAM adalah milik warga Indramayu, bukan milik Bupati, Dirut, Dirum, Dirtek dan sampean semua, karena bukan milik nenek moyangnya, dan juga bukan milik pribadi sampean. Tapi PDAM milik semua warga Indramayu sebagai pemegang saham PDAM dan BWI.serta
Patut dicatat, bahwa DRH itu pelanggan buta hurup, suaminya juga tidak bisa baca tulis, tapi mau bertanya dan mencari kebenaran bukan pembenaran. Itu yang saya suka, jujur dan berani mencari kebenaran mengapa tagihannya menjadi Rp 8 juta 375 ribu lebih, yang kemudian dimasalahkan kebenarannya, yang selama ini berkisar Rp100 ribu ke bawah saja perbulan”.pungkas yg dia biasa disapa bung Oo itu. (S Tarigan)
— Paragraf 9 —
Login untuk meninggalkan komentar

