Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD menjadi salah satu instrumen kunci dalam mewujudkan aspirasi masyarakat. Dengan penegasan dari Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, bahwa Pokir ini telah memiliki landasan hukum yang jelas, penting untuk memahami bagaimana regulasi ini berperan dalam pembangunan daerah. Dalam suasana yang santai di sebuah warung kopi di Palu pada Rabu, 20 Mei 2026, Syarifudin menjelaskan peran dan mekanisme Pokir DPRD yang sangat strategis ini.
Dasar Hukum Pelaksanaan Pokir DPRD
Menurut Syarifudin, pelaksanaan Pokir DPRD berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Kedua regulasi ini memberikan kerangka hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi legislatif dalam menciptakan saluran aspirasi masyarakat.
Peran Pokir dalam Perencanaan Pembangunan
Regulasi yang ada tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga mengatur proses integrasi aspirasi masyarakat ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Syarifudin menjelaskan bahwa setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk menjaring aspirasi yang relevan dengan daerah pemilihan masing-masing.
Selanjutnya, Syarifudin menggarisbawahi pentingnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang ini memandatkan keterlibatan DPR dan DPRD secara aktif dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan. Hal ini tentu saja memperkuat posisi DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Pentingnya Aspirasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Dalam konteks yang lebih spesifik, Syarifudin mengutip Pasal 264 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa kepala daerah diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mempertimbangkan aspirasi yang dihasilkan dari Pokir DPRD. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan daerah lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat.
Proses Penyerapan Aspirasi Masyarakat
Proses pengumpulan dan penyerapan aspirasi masyarakat dilakukan melalui beberapa mekanisme, termasuk reses dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurut Syarifudin, hasil dari kegiatan ini menjadi bahan baku yang penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
- Reses untuk menjaring aspirasi dari masyarakat.
- Rapat Dengar Pendapat sebagai wadah diskusi.
- Penyesuaian dengan prioritas pembangunan daerah.
- Evaluasi kemampuan keuangan daerah.
- Input data ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Larangan bagi Anggota DPRD dalam Penanganan Pokir
Syarifudin mengingatkan bahwa ada batasan yang jelas mengenai tindakan anggota DPRD terkait Pokir. Ia menekankan bahwa tidak diperbolehkan bagi anggota DPRD untuk secara langsung menangani Pokir mereka, baik yang berbentuk bantuan langsung kepada masyarakat maupun proyek pembangunan fisik, seperti jalan, jembatan, drainase, dan irigasi.
“Sistem ini dirancang agar pelaksanaan Pokir dilakukan oleh perangkat daerah (OPD) yang bekerja sama dengan kontraktor lokal di daerah pemilihan masing-masing,” tegasnya. Dengan cara ini, diharapkan penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek dapat lebih efisien dan tepat sasaran.
Implementasi dan Pengawasan
Pelaksanaan Pokir yang baik memerlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar terwujud dalam program pembangunan. Syarifudin menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini sangatlah penting. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan masukan.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat agar aspirasi yang diinginkan dapat diakomodasi dengan baik,” ujarnya. Keterlibatan masyarakat tidak hanya memperkuat legitimasi Pokir, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai proses pembangunan yang sedang berlangsung.
Kesimpulan Akhir
Dengan penetapan Pokir DPRD yang sah secara hukum, peran Syarifudin Hafid dan anggota DPRD lainnya menjadi semakin penting dalam menjembatani antara pemerintah dan masyarakat. Melalui regulasi yang ada, diharapkan aspirasi masyarakat dapat terintegrasi dengan baik dalam perencanaan pembangunan daerah, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Ke depan, diharapkan bahwa proses penyerapan aspirasi dan pelaksanaan Pokir dapat berjalan dengan lebih optimal, sehingga tujuan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dapat tercapai. Ini adalah langkah awal untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing melalui kebijakan-kebijakan yang berbasis pada aspirasi nyata dari masyarakat.





