Kejarkan Aset Koruptor dengan Menghormati Hak Warga, PERMAHI Tegaskan kepada DPR

Jakarta – Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq, menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawasi dan mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini dianggap sebagai alat strategis dalam upaya pemulihan kerugian negara serta pencegahan tindakan kejahatan, khususnya korupsi. Dalam konteks ini, PERMAHI tidak hanya membawa perspektif akademis, tetapi juga mencerminkan keprihatinan mendalam terhadap arah penegakan hukum di Indonesia.
Pentingnya RUU Perampasan Aset dalam Penegakan Hukum
Azhar menekankan bahwa kehadiran PERMAHI merupakan bagian dari upaya aktif dalam mengawasi semua proses terkait RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian yang dialami negara serta mencegah kejahatan di masa depan. Hal ini menuntut agar hukum berfungsi sebagai instrumen yang adil dan efektif dalam konteks pemulihan.
Namun, Azhar mengingatkan bahwa semangat untuk memberantas kejahatan tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip fundamental dalam negara hukum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3). Menurutnya, Indonesia harus tetap menjaga identitasnya sebagai negara hukum, bukan negara yang dikuasai oleh kekuasaan. Ia menegaskan, “Fiat justitia ruat caelum, keadilan harus tetap ditegakkan, bahkan dalam situasi yang paling sulit.”
Transformasi Pendekatan Hukum dalam RUU Perampasan Aset
Azhar melihat RUU Perampasan Aset sebagai langkah maju yang signifikan, karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman individu (in personam), tetapi juga berusaha untuk mengejar dan memulihkan aset yang dihasilkan dari tindakan kejahatan. Pendekatan modern seperti in rem dan konsep unexplained wealth menjadi bagian penting dalam kerangka hukum ini. Hal ini dinilai relevan untuk mengatasi berbagai tantangan dalam praktik saat ini, terutama ketika pelaku kejahatan melarikan diri, meninggal, atau tidak dapat diadili secara pidana.
“Ini adalah ciri khas hukum modern yang berfokus pada keadilan substantif. Negara tidak boleh kalah dalam upaya mengejar aset yang diperoleh melalui cara yang tidak sah,” jelasnya. Namun, ia juga mengingatkan perlunya adanya batasan yang jelas agar penggunaan kewenangan ini tidak disalahgunakan.
Risiko Penyalahgunaan Kewenangan dalam RUU Perampasan Aset
Azhar mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika kewenangan tidak dibatasi dengan tegas, maka yang terancam bukan hanya pelaku kejahatan, tetapi juga warga negara yang tidak bersalah. Dalam konteks ini, Sekretaris Jenderal PERMAHI, Afghan Ababil, menjelaskan sejumlah tantangan mendasar dalam implementasi RUU ini.
- Pembuktian yang harus mampu menelusuri asal-usul aset tanpa melanggar asas praduga tak bersalah.
- Kompleksitas koordinasi antar lembaga yang dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
- Perlindungan hak pihak ketiga, mengingat banyak aset yang dialihkan ke keluarga atau korporasi yang berpotensi menimbulkan sengketa.
- Resistensi politik, terutama jika menyasar aset elite atau oligarki.
- Adanya potensi perlawanan serius terhadap pengesahan RUU ini.
PERMAHI menilai bahwa pengesahan RUU ini sangat penting, mengingat ketimpangan yang besar antara kerugian negara akibat korupsi dan jumlah aset yang berhasil dipulihkan. Kasus-kasus besar, seperti korupsi skala mega yang melibatkan pelarian aset ke luar negeri, menunjukkan bahwa mekanisme yang ada saat ini terlalu lambat dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menyembunyikan kekayaan mereka.
Implementasi Pendekatan In Rem sebagai Solusi
Pendekatan in rem dirasakan dapat menjadi solusi efektif untuk mempercepat pemulihan kerugian negara, sebagaimana telah diterapkan di berbagai negara lain. Namun, PERMAHI juga mengingatkan bahwa tanpa adanya sistem kontrol yang kuat, RUU ini berpotensi disalahgunakan. Hal ini ditekankan oleh Ketua bidang kajian PERMAHI, Hadi, yang menyoroti pentingnya tiga aspek utama dalam mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based/NCB).
- Pembuktian berjenjang yang jelas dan transparan.
- Pengawasan ketat yang menjamin tidak adanya penyalahgunaan kewenangan.
- Orientasi pada pemulihan (remedial justice), bukan sekadar penghukuman.
Hadi menegaskan bahwa tanpa tiga aspek ini, mekanisme perampasan aset berisiko menjadi alat tekanan, bukan instrumen keadilan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, anggota DPR RI, Safaruddin, juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Menjaga Keseimbangan antara Efektivitas Hukum dan Hak Asasi Manusia
Safaruddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh sembarangan dan tidak hanya berlandaskan dugaan atau asumsi. “Harus ada kepastian hukum yang kuat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan. PERMAHI juga menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi—tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan hak-hak dasar warga negara.
Di akhir pernyataannya, Azhar menyampaikan pesan tegas kepada para pembentuk undang-undang. Ia menegaskan bahwa hukum yang baik tidak hanya berani menghukum, tetapi juga setia melindungi. “Kami tidak ingin hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. RUU ini akan diuji bukan dari seberapa banyak aset yang dirampas, tetapi dari seberapa adil prosesnya.”
Kolaborasi untuk Mewujudkan Hukum yang Adil dan Efektif
PERMAHI berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR RI, khususnya Komisi III, guna memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya efektif dalam memberantas kejahatan, tetapi juga tetap adil, proporsional, dan sesuai dengan konstitusi. “Negara tidak boleh kalah dari kejahatan, tetapi juga tidak boleh menang dengan cara yang melukai keadilan,” tutup Azhar. PERMAHI berharap bahwa semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan sistem hukum yang benar-benar memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.