Faktor Penolakan Seks Menyimpang Sebagai Alasan Pembunuhan Wanita dalam Box Plastik di Medan Terungkap

Kasus pembunuhan mengerikan baru-baru ini mencengkeram kota Medan, dengan seorang wanita muda ditemukan tewas dalam box plastik. Kejadian ini menunjukkan bagaimana penolakan terhadap perilaku seksual menyimpang dapat berakhir tragis, dan mendalaminya dapat memberi kita pemahaman yang lebih baik tentang alasan di baliknya.
Pelaku dan Korban
Dua individu, Syawal Ardiansyah Nasution (19) dan Sofwan Habib Rangkuti (19), telah ditangkap oleh polisi terkait kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan wanita muda berusia 19 tahun, yang inisialnya R Siagian.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut diakibatkan oleh penolakan korban terhadap ajakan melakukan hubungan seksual tidak normal dari pelaku.
Motif Pembunuhan
Jean Calvijn dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa kekecewaan dan marah menjadi pendorong utama tindakan brutal tersebut. Pelaku utama merasa sakit hati karena korban menolak ajakan hubungan seksual yang menyimpang.
Usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku berusaha menghapus segala jejak dengan mengambil barang-barang milik korban untuk dijual. Mereka juga berusaha membersihkan darah korban dengan membalik kasur.
Penyebab Obsesi Seksual Menyimpang
Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib menemukan bahwa pelaku memiliki obsesi seksual yang tidak wajar. Hal ini diduga dipicu oleh konsumsi konten pornografi tidak normal melalui media sosial.
Kejadian tragis ini dimulai pada 9 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, saat pelaku dan korban berkenalan dan berkomunikasi melalui aplikasi pencarian teman. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu.
Proses Pembunuhan
Pelaku menjemput korban di depan sebuah warung kopi yang berdekatan dengan tempat kos korban. Mereka berbuka puasa bersama sebelum menuju kamar C4 di salah satu hotel OYO di Medan, tempat kejadian perkara terjadi.
Menurut catatan, keduanya masuk ke kamar hotel sekitar pukul 20.04 WIB. Namun, antara waktu tersebut hingga pukul 22.30 WIB, terjadi perselisihan setelah pelaku mengusulkan hubungan seksual tidak normal kepada korban.
Penolakan korban ini membuat pelaku marah dan melakukan kekerasan dengan cara membelit leher korban menggunakan selendang sampai korban meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku menghubungi rekannya untuk membantu membuang jasad korban.
Pelaku Dijerat Hukuman
Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam box plastik dan dibuang ke pinggir sungai di Jalan Menteng VII Gang Seroja, Kecamatan Medan Denai, pada 10 Maret 2026.
Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 479 Ayat (3) juncto Pasal 473 Ayat (1), (2), (3) huruf C dan Ayat (8) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, rekannya yang membantu membuang jasad korban dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 479 Ayat (3) serta Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Penutup
Kasus ini merupakan peringatan tragis tentang bahaya obsesi seksual menyimpang dan pentingnya pendidikan seksual yang sehat. Semoga dengan membuka wawasan ini, kita dapat mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.
