Presiden Diminta Segera Terbitkan Keppres Pengangkatan Wakil Jaksa Agung

Jakarta – Sekretaris Jenderal MataHukum, Mr. Mukhsin Nasir, menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan Wakil Jaksa Agung RI. Permintaan ini muncul seiring dengan adanya kekosongan posisi Wakil Jaksa Agung yang terjadi setelah pensiunnya pejabat sebelumnya, Feri Wibisono, pada Februari 2025.
Kekosongan Jabatan Wakil Jaksa Agung
Sejak pensiun Feri Wibisono, seluruh tugas dan fungsi Wakil Jaksa Agung RI dialihkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung. Pengosongan posisi ini telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah dalam struktur organisasi Kejaksaan.
Dampak Kekosongan Jabatan
Mr. Mukhsin Nasir mengingatkan bahwa tidak terisinya jabatan Wakil Jaksa Agung dalam waktu yang lama dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja Kejaksaan Agung. Ia menekankan bahwa jabatan ini sangat strategis dan penting untuk mendukung tugas Jaksa Agung dalam menjalankan fungsi administrasi dan operasional.
- Wakil Jaksa Agung membantu mengelola beban kerja Jaksa Agung.
- Posisi ini berperan dalam reformasi birokrasi dan penyusunan organisasi.
- Kekosongan menghambat manajemen sumber daya manusia.
- Ketiadaan pejabat definitif mengganggu koordinasi internal.
- Hal ini dapat menciptakan kesan buruk di mata publik mengenai kepemimpinan Kejaksaan.
Pentingnya Pengangkatan Pejabat Definitif
Menurut Mukhsin Nasir, posisi Wakil Jaksa Agung sangat penting untuk memimpin berbagai inisiatif reformasi di Kejaksaan Agung. Tanpa kehadiran pejabat definitif, tugas Jaksa Agung menjadi semakin berat karena semua urusan teknis dan struktural harus ditangani langsung oleh beliau.
Reformasi dan Koordinasi yang Terhambat
Kekosongan jabatan ini tidak hanya menghambat reformasi internal, tetapi juga memperlambat proses pengambilan keputusan yang krusial. Jabatan pelaksana tugas atau pengisian sementara tidak mampu memenuhi kebutuhan strategis yang diharapkan dari seorang Wakil Jaksa Agung.
Plt memiliki keterbatasan dalam hal pengambilan kebijakan yang fundamental, yang sangat dibutuhkan untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab di Kejaksaan. Hal ini jelas menunjukkan bahwa pengangkatan Wakil Jaksa Agung yang definitif sangat mendesak.
Koordinasi Tim di Kejaksaan
Posisi Wakil Jaksa Agung juga sangat berperan dalam mengkoordinasikan Jaksa Agung Muda (JAM) dan Kepala Kejaksaan Tinggi. Tanpa adanya koordinasi yang baik, efektivitas tim seperti Tim Pemburu Koruptor dapat terganggu, yang pada gilirannya mempengaruhi penanganan perkara secara keseluruhan.
Dampak Terhadap Motivasi dan Kaderisasi
Kekosongan jabatan yang berlangsung terlalu lama juga dapat menghambat proses rotasi dan promosi di tingkat tinggi. Hal ini berdampak pada motivasi serta pengembangan karier jaksa senior yang ada di dalam institusi.
- Motivasi jaksa senior dapat menurun.
- Kaderisasi di lingkungan Kejaksaan berpotensi terhambat.
- Proses promosi menjadi terhenti.
- Hal ini dapat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia di Kejaksaan.
- Kesempatan bagi jaksa muda untuk berkarier dapat terbatasi.
Persepsi Masyarakat Terhadap Kekosongan Jabatan
Kekosongan jabatan Wakil Jaksa Agung dalam waktu yang lama juga dapat menciptakan persepsi negatif di mata masyarakat. Banyak yang melihat situasi ini sebagai tanda kurangnya kepemimpinan, yang dapat melemahkan upaya penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Pentingnya Segera Mengisi Jabatan
Mr. Mukhsin Nasir menegaskan bahwa jabatan Wakil Jaksa Agung seharusnya tidak dibiarkan kosong dalam jangka waktu yang lama. Peran strategisnya dalam koordinasi dan penataan organisasi sangat penting untuk memastikan Kejaksaan dapat berfungsi dengan optimal.
Dengan demikian, pengangkatan Wakil Jaksa Agung harus menjadi prioritas bagi pemerintah. Hal ini tidak hanya untuk kepentingan internal Kejaksaan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Seiring dengan harapan ini, diharapkan Presiden dapat segera mengambil langkah yang diperlukan untuk merespons permintaan tersebut. Keputusan yang cepat dan tepat dalam pengangkatan Wakil Jaksa Agung akan membawa dampak positif bagi struktur dan kinerja Kejaksaan Agung secara keseluruhan.






