Dugaan Pencurian Rp11,2 Juta, IVTG dan Boru Purba Masih Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus dugaan pencurian uang senilai Rp11,2 juta yang melibatkan Rahmadi, seorang terdakwa narkotika, kembali mencuri perhatian publik. Dalam perkembangan terakhir, dua pihak yang diduga terlibat, yaitu seorang oknum polisi Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial IVTG serta seorang wanita bernama Boru Purba, belum juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun identitas mereka telah diketahui oleh penyidik.
Peran Boru Purba dalam Kasus Ini
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, menegaskan bahwa Boru Purba memiliki peran yang sangat penting dalam pengungkapan kasus ini. Menurut Ronald, wanita tersebut adalah pihak yang menerima aliran dana yang berpindah dari rekening M-Banking Rahmadi.
“Boru Purba merupakan penerima transfer Rp11,2 juta dari klien kami, dan identitas lengkapnya sudah di tangan penyidik. Namun, hingga saat ini, statusnya masih sebagai saksi kunci,” ungkap Ronald pada Selasa (7/4/2026).
Hubungan Antara IVTG dan Boru Purba
Ronald melanjutkan, berdasarkan informasi dari cetakan rekening koran, Boru Purba tercatat sebagai pemilik rekening BCA yang menerima uang tersebut. Oleh karena itu, ia menduga bahwa Boru Purba memiliki hubungan yang dekat dengan IVTG, oknum polisi yang sebelumnya secara paksa meminta akses ke M-Banking Rahmadi.
“Keterkaitan antara mereka berdua mencurigakan dan bisa jadi merupakan bagian dari sebuah permufakatan untuk menguasai harta milik klien kami,” jelas Ronald.
Desakan untuk Mempercepat Proses Hukum
Menyusul situasi ini, kuasa hukum Rahmadi mendesak agar pihak penyidik segera melakukan pemeriksaan dan menetapkan Boru Purba sebagai tersangka bersama IVTG. Menurut mereka, tindakan ini adalah langkah krusial untuk mengungkap kebenaran yang lebih dalam mengenai dugaan pencurian ini.
Potensi Keterlibatan Atasan IVTG
Ronald juga menambahkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan adanya instruksi dari atasan IVTG, yaitu Kompol DK, terkait penggunaan rekening pihak ketiga. Tujuannya adalah untuk menyembunyikan jejak transaksi yang mencurigakan.
Kasus Rahmadi dalam Sorotan Publik
Kasus dugaan pencurian ini muncul di tengah perhatian publik yang lebih luas terhadap perkara narkotika yang menimpa Rahmadi, seorang warga dari Tanjungbalai, Sumatera Utara. Rahmadi telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu. Namun, tim kuasa hukumnya mengklaim adanya rekayasa barang bukti, pelanggaran prosedur saat penangkapan, serta pencurian uang oleh oknum polisi.
Proses Penangkapan Rahmadi
Rahmadi ditangkap pada malam hari, tepatnya tanggal 3 Maret 2025, saat berada di sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Rekaman CCTV yang diputar dalam persidangan menunjukkan indikasi kekerasan saat penangkapan, yang semakin memperumit situasi hukum Rahmadi.
Keberadaan Barang Bukti yang Dipertanyakan
Pada awal penggeledahan, tidak ditemukan narkotika, namun tiba-tiba barang bukti sabu seberat 10 gram muncul di dalam mobil. Tim kuasa hukum Rahmadi berpendapat bahwa hal ini adalah rekayasa yang ditujukan untuk menjebak klien mereka.
Dugaan Pengalihan Barang Bukti
Tim kuasa hukum juga mencermati kemungkinan adanya pengalihan barang bukti dari kasus terdakwa lainnya, yaitu Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang dihadapi oleh Rahmadi.
Tindakan Hukum oleh Tim Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum Rahmadi sudah melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai telah mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap dalam persidangan.
“Rangkaian peristiwa mulai dari penangkapan yang diduga tidak sesuai prosedur hingga asal-usul barang bukti yang meragukan serta hilangnya Rp11,2 juta ini saling terkait satu sama lain,” tegas Ronald.
Kesimpulan Awal Kasus
Kasus dugaan pencurian Rp11,2 juta ini menunjukkan adanya kompleksitas yang mendalam dalam proses hukum yang dihadapi oleh Rahmadi. Terlepas dari vonis yang telah dijatuhkan, tim kuasa hukum berupaya keras untuk membongkar fakta-fakta yang mengarah pada ketidakadilan. Dengan desakan untuk memeriksa Boru Purba dan IVTG, harapan untuk mendapatkan keadilan masih ada di tengah kegalauan yang menyelimuti situasi ini.


