JAGA MARWAH Desak Kejati Sumut Agar Tegas Seperti Jaksa Agung dalam Kasus Citraland yang Dinilai Mandek

Kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah negara oleh PT Ciputra KPSN untuk proyek perumahan elit Citraland kembali menjadi perhatian publik. Kritik pedas bukan hanya berasal dari anggota Komisi III DPR RI, Manguhut Sinaga, tetapi juga dari pegiat anti korupsi yang menilai bahwa proses hukum yang sedang berlangsung belum mencerminkan harapan masyarakat.
JAGA MARWAH Menuntut Kejati Sumut Tegas dalam Penanganan Kasus Citraland
Edison Tamba, Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat (JAGA MARWAH), meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, penyidikan yang baru menetapkan empat orang menjadi tersangka hanya menggaruk permukaan dan belum mencerminkan seriusnya kasus ini sebagaimana yang disuarakan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Empat Orang Tersangka Hanyalah Bagian Kecil dari Skandal Ini
Menurut Edison Tamba, empat orang yang ditahan, yaitu Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti, dan Irwan Perangin-angin, hanya sebagian kecil dari aktor utama dalam skandal ini. Kasus ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya perjanjian jahat yang melibatkan pejabat kunci dari berbagai institusi, serta bukti kuat dari kejahatan korporasi.
Pejabat yang Diduga Terlibat dalam Kasus Tanah Citraland
Hasil investigasi yang dilakukan oleh JAGA MARWAH menunjukkan beberapa nama dari internal PTPN I Regional I yang diduga memiliki peran penting. Mereka disebut berpartisipasi dalam proses administrasi, mengadakan rapat formalitas, hingga membangun narasi bahwa proyek Citraland telah sesuai prosedur. Beberapa nama tersebut antara lain:
- Muhammad Abdul Ghani (eks Direktur PTPN II, kini menjabat di Danantara)
- Iswan Achir
- Marisi Butar-butar (Alm)
- Pulung Rinandoro (eks SEVP)
- Nurkamal
- Triandi Heru H. Siregar
- Ibnu Maulana I. Arief
- Ganda Wiatmaja (eks Kabag Hukum)
Muhammad Abdul Ghani mendapatkan perhatian khusus karena disebut paham tentang status tanah negara, namun diduga membiarkan aset tersebut dijual oleh Citraland kepada publik. “Ironisnya, yang namanya disebut dalam pusaran kasus ini malah menduduki jabatan strategis di PT Agrinas Palma Nusantara. Ini menunjukkan adanya keanehan dalam penegakan hukum di negeri ini,” kata Edison.
Keterlibatan Pejabat Daerah dan Dugaan Corporate Crime
Dari sisi eksternal, nama eks Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, juga muncul karena diduga menerbitkan rekomendasi dan izin yang membuka jalan bagi proyek Deli Megapolitan—nama lain dari Citraland. Selain itu, eks Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, disebut sebagai tameng politik dengan menghadiri groundbreaking proyek pada 30 Maret 2021, yang kemudian dijadikan alat legitimasi.
JAGA MARWAH juga mencurigai keterlibatan Fauzi (eks Kepala BPN Deli Serdang) dan jajarannya dalam proses pengukuran lahan dan penerbitan rekomendasi pertanahan. Tidak hanya itu, eks Kepala DPMPTSP Deli Serdang Muhammad Salim, eks Kadis Perkim Heriansyah Siregar dan Suparno, hingga Ketua DPRD Deli Serdang Zakki Shahri diduga turut serta dalam mengubah tata ruang wilayah demi kepentingan PT Ciputra Group.
“Dugaan corporate crime dalam kasus ini sudah terlihat jelas. Namun, PT Ciputra KPSN sebagai pihak yang menerima dan menjual tanah negara belum tersentuh proses hukum sama sekali. Kejatisu seharusnya tidak menunjukkan ketidakmampuan mengikuti ritme tegas Jaksa Agung,” tambah Edison.
Peran PTPN dan Pendapat Hukum Kejagung
JAGA MARWAH menekankan bahwa posisi penting di PTPN I Regional I, seperti SEVP dan Kabag Hukum yang saat itu dijabat Pulung Rinandoro dan Ganda Wiatmaja, seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyimpangan. Tanpa kajian dan persetujuan mereka, mustahil tanah negara bisa dilepas dan diperjualbelikan.
Lebih jauh, tanpa rangkaian persetujuan tersebut, Pendapat Hukum Kejaksaan Agung Nomor B.593/G/Gph.1/11/2019 tertanggal 4 November 2019 tidak akan pernah terbit. Dokumen ini merupakan dasar bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat tanah dan bagi PT NDP serta pihak terkait lainnya untuk bergerak.
“Ini adalah ujian sejati bagi Kejatisu. Apakah mereka berani mengungkap skema korupsi secara menyeluruh dan menindak semua pihak yang terlibat, atau justru membiarkannya mandek hanya pada empat nama yang telah dikorbankan?” kata Edison Tamba.
Edison Tamba menambahkan bahwa rotasi mantan Aspidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan sinyal ketidakpuasan atas penanganan kasus ini. Masyarakat berharap Kejati Sumut mampu mewujudkan harapan Jaksa Agung dalam memberantas korupsi di Sumatera Utara.